Obat-Obatan

Minuman Alkohol Merupakan Narkoba Jenis Apa?

Minuman alkohol adalah narkoba jenis Zat Adiktif yang dapat menimbulkan kecanduan jika dikonsumsi dan akan berefek ketergantungan sehingga sulit untuk dihentikan.

Secara garis besar, narkoba adalah zat berbahaya yang mampu mempengaruhi kondisi kejiawaan atau psikologi seseorang baik itu melalui pikiran, perilaku, dan perasaan.

Jadi, jika kamu ditanya minuman alkohol merupakan narkoba jenis apa, kamu pasti bisa menjawabnya. Yaitu jenis zat adiktif, berikut penjelasannya!

Minuman Beralkohol Termasuk Zat Adiktif

Menurut undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, zat adiktif meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan masyarakat.

Contoh zat adiktif tersebut adalah alkohol dan nikotin.

Minuman beralkohol merupakan narkoba jenis zat adiktif karena dapat menimbulkan efek jangka pendek seperti depresi atau gangguan kecemasan dan efek jangka panjang seperti hipotermia, gangguan nutrisi, gangguan sistem saraf, hingga kanker.

Komposisi minuman beralkohol termasuk ke dalam senyawa Ethanol, yang mana larutan alkohol 70% termasuk larutan non elektrolit.

Pada minuman keras oplosan digunakan metyl alcohol atau metanol yang lebih umum digunakan sebagai bahan baku didunia industri, sifatnya sangat toksik / beracun apa bila dikonsumsi oleh manusia.

Alasan mengoplos minuman keras dengan metanol adalah karena harganya yang lebih murah dibanding etanol.

Dalam tubuh metanol dimetabolisme menjadi formaldehyde dan dapat merusak jaringan saraf pusat, otak, saluran pencernaan, menyebabkan kebutaan secara permanen hingga akibat paling fatal yaitu kematian.

Golongan Minuman Alkohol

Minuman beralkohol terdiri dari minuman yang berasal dari produksi dalam negeri atau impor yang dikelompokkan dalam beberapa golongan sebagai berikut:

  • Golongan A: Minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5%;
  • Golongan B: Minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 5%;
  • Golongan C: Minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C3H5OH) dengan lebih dari 20% sampai dengan 55%.

Nah, berdasarkan hukum di Indonesia, minuman beralkohol yang disebutkan di atas ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan.

Yang mana minuman beralkohol golongan A, B, dan C hanya dapat di jual di tempat-tempat khusus seperti hotel, bar, dan restoran yang sudah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan di bidan kepariwisataan.

Selain itu, untuk minuman beralkohol golongan A dapat dijual di toko pengecer dalam bentuk kemasan.

Minuman beralkohol yang produksinya berasal dari dalam negeri hanya dapat diproduksi oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin usaha industri dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Minuman beralkohol yang produksinya dari luar negeri atau barang yang diimport oleh pelaku usaha harus memiliki perizinan impor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Minuman beralkohol hanya dapat diedarkan setelah memiliki izin edar dari kepala lembaga yang menyelenggarakan pengawasan di bidang obat dan makanan.

Bisa dibilang, minuman beralkohol merupakan narkoba jenis zat adiktif yang dalam pengawasan ketat pemerintah Indonesia.

Nah, itulah informasi seputar minuman beralkohol yang termasuk ke dalam kategori narkoba, tepatnya zat adiktif yang dapat membuat seseorang kecanduan.

Bagikan Halaman ini